Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang Berkaitan dengan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha di Kabupaten Balangan dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap regulasi perizinan berusaha berbasis risiko. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dan arahan yang menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada seluruh peserta atas partisipasi dan kehadirannya. Dalam kesempatan tersebut juga ditegaskan pentingnya pemahaman yang baik terhadap regulasi perizinan guna mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan perizinan di daerah.
Selama kegiatan, peserta memperoleh pemaparan mengenai berbagai regulasi yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan perizinan berusaha, meliputi Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Peraturan Bupati Kabupaten Balangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Paringin, serta sejumlah Peraturan Kepala Daerah terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Lingkungan. Melalui sesi diskusi dan tanya jawab, peserta mendapatkan penjelasan lebih mendalam mengenai implementasi regulasi tersebut. Kegiatan ini menyimpulkan bahwa persyaratan dasar perizinan berusaha berupa PBG, SLF, RDTR/RTRW, dan Persetujuan Lingkungan merupakan komponen utama dalam proses perizinan melalui sistem OSS-RBA yang telah terintegrasi dengan platform GISTARU, SIMBG, dan AMDALNET guna mendukung proses perizinan yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.




