Kunjungan Kerja DPMPTSP Kabupaten Hulu Sungai Tengah ke DPMPTSP Kabupaten Balangan Perkuat Sinergi Pengawasan Perizinan Berusaha

  Dalam rangka memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan penanaman modal serta perizinan berusaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah melaksanakan kunjungan kerja dan konsultasi ke DPMPTSP Kabupaten Balangan pada 17 Juni 2026. Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk saling bertukar informasi, pengalaman, dan praktik baik dalam mendukung implementasi kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat serta pelaku usaha.

Selama kunjungan berlangsung, kedua instansi mendiskusikan berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan perizinan berusaha, mulai dari pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha, hingga pelaksanaan serta evaluasi pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Selain itu, turut dibahas berbagai inovasi dan strategi yang telah diterapkan dalam meningkatkan efektivitas pelayanan, optimalisasi koordinasi antarbidang, serta upaya mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertukaran pengalaman ini diharapkan dapat memberikan referensi yang bermanfaat bagi kedua daerah dalam menyempurnakan sistem pelayanan dan pengawasan yang telah berjalan.

Melalui kegiatan kunjungan kerja dan konsultasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara DPMPTSP Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan DPMPTSP Kabupaten Balangan dalam mewujudkan tata kelola pelayanan perizinan dan penanaman modal yang semakin profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kolaborasi antardaerah seperti ini merupakan salah satu langkah nyata dalam membangun budaya berbagi praktik terbaik (best practices), sehingga mampu mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta memberikan kemudahan berusaha yang berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *