PARINGIN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Balangan selaku instansi pengelola Mal Pelayanan Publik (MPP) Balangan, menerima kunjungan kerja dan koordinasi dari jajaran Komisi I DPRD serta DPMPTSP Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Kunjungan ini berfokus pada studi komparasi mengenai penyusunan payung hukum dan tata kelola regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Sebagai pengelola pusat layanan terpadu di Bumi Sanggam, DPMPTSP Kabupaten Balangan menyambut baik kedatangan rombongan dan membagikan pengalaman strategis terkait proses legislasi, integrasi sistem, hingga koordinasi antarlayanan instansi vertikal yang sukses diterapkan di MPP Balangan.
“Kami menyambut hangat studi koordinasi dari jajaran Pemkab dan DPRD Penajam Paser Utara. Momentum ini menjadi wadah diskusi penting, khususnya bagaimana DPMPTSP Balangan merumuskan draf Perda MPP agar mampu memayungi legalitas operasional gerai secara optimal demi kemudahan urusan masyarakat,” urai Kepala Dinas DPMPTSP Kabupateb Balangan.
Selain berdiskusi formal mengenai naskah regulasi, rombongan dari Kabupaten PPU juga diajak meninjau langsung kesiapan fasilitas operasional, loket digital, serta pemanfaatan sarana prasarana yang dikelola oleh DPMPTSP Balangan.
Melalui studi kerja sama ini, diharapkan kedua daerah dapat saling memperkuat sistem birokrasi dan legalitas hukum demi mendorong terciptasnya pelayanan publik yang semakin responsif, transparan, dan akuntabel di wilayah masing-masing.






