DPRD Kabupaten Paser Kunjungi DPMPTSP Balangan, Bahas Pengaturan dan Pengawasan Minuman Beralkohol

BALANGAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Balangan menerima kunjungan dinas DPRD Kabupaten Paser pada Rabu, 23 September 2026, dalam rangka konsultasi dan pertukaran informasi terkait pengaturan, pengendalian, dan pengawasan minuman beralkohol.

Kunjungan tersebut menjadi forum untuk berbagi informasi mengenai pengalaman Pemerintah Kabupaten Balangan dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengendalian serta pengawasan minuman beralkohol. Dalam pertemuan, DPMPTSP Kabupaten Balangan memaparkan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang mencakup ketentuan perizinan, larangan, pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana.

Pembahasan juga mencakup mekanisme pengawasan melalui tim terpadu yang melibatkan berbagai unsur perangkat daerah dan instansi terkait, termasuk bidang perdagangan, perizinan, kesehatan, pariwisata, Satpol PP, BPOM, bagian hukum, kecamatan, desa/kelurahan, serta unsur adat. Dalam pelaksanaannya, pengawasan juga dapat melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, dan komisi DPRD yang membidangi ketertiban masyarakat.

Dalam sesi diskusi, turut dibahas dinamika penyusunan regulasi dengan memperhatikan kondisi sosial, budaya, dan keberadaan masyarakat adat. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah tradisi penggunaan minuman beralkohol tradisional dalam kegiatan adat atau upacara keagamaan. Pembahasan menekankan pentingnya komunikasi, pembahasan bersama, serta pencarian titik temu dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, kedua pihak memperoleh kesempatan untuk bertukar pengalaman mengenai penyusunan regulasi, mekanisme perizinan, serta pelaksanaan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Kunjungan tersebut diharapkan dapat menjadi sarana berbagi praktik dan informasi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kondisi masyarakat setempat.
  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *