Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah di tetapkan, memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban, dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus, apabila tidak menepati jandi, kami siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala DPMPTSP Kab. Balangan
TTD
Dr. Akhriani, S.Pd, M.AP