A.I.1. PERSYARATAN ADMINISTRASI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA (OSS)
A. I.1.1. PELAYANAN PENDAMPINGAN PERIZINAN BERUSAHA ONLINE
-
Nomor IndukKependudukan
-
Akta Pendirian (untuk perusahaan nonperseorangan)
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kecuali untuk Izin Usaha Mikro
-
Email Perusahaan yang aktif.
-
Mengisi Formulir Permohonan
-
Surat Kuasa bagi yang pengurusannya diwakilkan.
A. I.1.2. PELAYANAN PERMOHONAN PEMENUHAN KOMITMEN IZIN USAHA DAN/ATAU IZIN 0PERASIONAL/KOMERSIAL
A. I.1.2.1. Sektor Kesehatan
A. I.1.2.1.1 Izin Toko Alat Kesehatan
a. Dasar Hukum
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara ElektronikSektor Kesehatan Pasal 21.
b. Definisi Izin
Izin Toko Alat Kesehatan adalah adalah dokumen izin/pengakuan yang diberikan kepada cabang distributor melakukan pengadaan, penyimpanan, distribusi dan penyerahan Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro secara eceran.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha(NIB);
-
Izin Toko Alat Kesehatan Yang Belum Memenuhi Komitmen.
-
Rekomendasi Izin Toko Alat kesehatan dari Kepala Dinas Kesehatan.
-
A. I.1.2.1.2 Izin Mendirikan Rumah Sakit
a. Dasar Hukum
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit Pasal 31.
b. Definisi
Izin Mendirikan Rumah Sakit adalah izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pemilik Rumah Sakit melakukan pendaftaran sampai sebelum pelaksanaan pelayanan kesehatan dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit).
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Izin usaha Mendirikan Rumah Sakit yang Belum Memenuhi komitmen;
-
Rekomendasi Izin Mendirikan Rumah Sakit dari Kepala Dinas Kesehatan.
-
A. I.1.2.1.3 Izin Operasional Rumah Sakit
a. Dasar Hukum
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit Pasal 32.
b. Definisi
Izin Operasional Rumah Sakit adalah Izin operasional Rumah Sakit adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan setelah memenuhi persyaratan dan standar.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha(NIB);
-
Izin komersial/Operasional RumahSakit yang belum Memenuhi Komitmen;
-
Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit dari Kepala Dinas Kesehatan.
-
A. I.1.2.1.4 Izin Operasional Klinik
a. Dasar Hukum
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan Pasal 35.
b. Definisi
Izin Operasional Klinik adalah Izin Operasional Klinik Pratama Rawat Jalan adalah izin operasional yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar baik umum maupun khusus baik yang dimiliki pemerintah,pemerintah daerah atau masyrakat dengan rawat jalan.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha(NIB);
-
Izin Komersial / Operasional Klinik yang belum memenuhi komitmen;
-
Berbadan Hukum untuk yang menyelenggarakan rawat inap (di kecualikan milik Pemerintah daerah);
-
Rekomendasi Izin Operasional Klinik dari Kepala Dinas Kesehatan.
-
A. I.1.2.1.5 Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus
a. Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan Pasal 39.
b. Definisi :
Izin Operasional Laboratorium Klinik adalah izin operasional yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk melaksanakan pelayanan pemeriksaan specimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha(NIB);
-
Izin Operasional Laboratorium Klinik Pratama yang belum memenuhi komitmen;
-
Berbadan Hukum (di kecualikan milik Pemerintah/Pemerintah daerah);
-
Rekomendasi Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan khusus dari Kepala Dinas Kesehatan.
-
A. I.1.2.1.6 Izin Apotek
a. Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan Pasal 30.
b. Definisi :
Izin Apotek adalah Surat Izin Apotek yang selanjutnya disingkat SIA adalah bukti tertulis sebagai izin kepada apoteker untuk menyelenggarakan Apotek.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha(NIB);
-
Izin Operasional Apotek yang belum memenuhi komitmen;
-
Rekomendasi Izin Apotek dari Kepala Dinas Kesehatan.
-
A. I.1.2.1.7 Izin Toko Obat
-
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan Pasal 31.
b. Definisi :
Izin Toko Obat adalah adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat bebas terbatas dan obat bebas untuk dijual secara eceran.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha(NIB);
-
Izin Operasional Toko Obat yang belum memenuhi komitmen;
-
Rekomendasi Izin Toko Obat dari Kepala Dinas Kesehatan.
-
A.I.1.2.1.8 Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit
-
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan Pasal 45.
b. Definisi :
Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit adalah Izin yang diberikan kepada badan usaha atau perorangan untuk menjalankan tugas dan kewenangan sebagai pengendalian vector dan binatang pembawa penyakit yang memenuhi persyaratan dan keetentuan yang berlaku.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha(NIB);
-
Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit yang belum memenuhi komitmen.
-
Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang dari Kepala Dinas Kesehatan.
-
A. I.1.2.1.9 Sertifikat Produksi Usaha Kecil dan Mikro Obat Tradisional
a. Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan Pasal 10 dan 11.
b. Definisi :
Sertifikat Produksi UKOT dan Sertifikat Produksi UMOT adalah persetujuan untuk melakukan produksi, pengembangan produk dan sarana produksi dan/atau riset yang digunakan untuk pelaksanaan percepatan pengembangan UKOT dan UMOT.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha(NIB);
-
Izin Komersial/Operasional yang Belum Memenuhi Komitmen.
-
Rekomendasi Sertifikat Produksi Usaha Kecil dan Mikro Obat Tradisional dari Kepala Dinas Kesehatan.
-
A. I.1.2.1.10 Sertifikat Produksi Perusahaan Rumah Tangga (PRT) Alat Kesehatan dan PKRT
a. Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan Pasal 23 dan 24.
b. Definisi :
Sertifikat Produksi Perusahaan Rumah Tangga (PRT) Alat Kesehatan dan PKRT adalah sertifikat yang dibehkankepada Perusahaan Rumah Tangga Alat kesehatan dan/ atau PKRT yang telah memenuhi syarat untukmemproduksi alat kesehatan atau PKRT tertentu dantelah mendapat penyuluhan dari petugas kesehatanprovinsi atau kabupaten/ kota.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha(NIB);
-
Izin Komersial/Operasional yang Belum Memenuhi Komitmen;
-
Rekomendasi Sertifikat Produksi Perusahaan Rumah Tangga (PRT) Alat Kesehatan dan PKRT dari Kepala Dinas Kesehatan.
-
A. I.1.2.1.11 Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
-
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan Pasal 12.
b. Definisi:
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan, dalam rangka peredaran pangan.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha(NIB);
-
Izin Komersial/Operasional yang Belum Memenuhi Komitmen;
-
Rekomendasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dari Kepala Dinas Kesehatan.
-
A. I.1.2.1.12 Izin Mendirikan Klinik
-
Dasar Hukum:
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perizinan Tenaga kesehatan, sertifikasi tempat sarana pelayan kesehatan. (Lampiran)
b. Definisi :
Izin Mendirikan Klinik adalah izin yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar baik umum maupun khusus baik yang dimiliki pemerintah,pemerintah daerah atau masyrakat dengan rawat jalan.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha(NIB);
-
Izin Usaha yang Belum Memenuhi Komitmen;
-
Rekomendasi Izin Mendirikan Klinik dari kepala Dinas Kesehatan.
-
A. I.1.2.1.2 Sektor Pertanian
A. I.1.2.1.2.1 Izin Usaha Perkebunan
a. Dasar hukum :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Pertanian Pasal 146,147 dan 148.
b. Definisi :
Izin Usaha Perkebunan adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh
perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya
perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
-
Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan
– Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha(NIB);
-
Izin Usaha yang Belum Memenuhi Komitmen;
-
Rekomendasi Izin Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dari Kepala Dinas Pertanian
-
· Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan
-
Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha(NIB);
-
Izin Usaha yang Belum Memenuhi Komitmen;
-
Rekomendasi Izin Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan dari Kepala Dinas Pertanian.
-
· Usaha Perkebunan Terintegrasi antara Budi Daya dengan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan
-
Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha(NIB);
-
Izin Usaha yang Belum Memenuhi Komitmen;
-
Rekomendasi Izin Usaha Perkebunan Terintegrasi antara Budi Daya dengan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan dari Kepala Dinas.
-
A. I.1.2.1.2.2 Pendaftaran Usaha Perkebunan
a. Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Pertanian Pasal 124, 125 dan 126
b. Definisi :
Pendaftaran Usaha Perkebunan adalah pendaftaran yang dilakukan oleh pelaku usaha di bidang perkebunan yang luasannya kurang dari 25 hektare.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Izin Usaha yang Belum Memenuhi Komitmen;
-
Rekomendasi Pendaftaran Usaha Perkebunan dari Kepala Dinas Pertanian.
-
A. I.1.2.1.2.3 Izin Usaha Tanaman Pangan
– Dasar hukum :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019 Pasal 149,
150, 151.
· Izin Usaha Proses Produksi Tanaman Pangan
-
Definisi :
Izin Usaha Proses Produksi Tanaman Pangan adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha proses produksi diatas skala usaha tertentu.
b. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha(NIB);
-
Izin Usaha yang Belum Memenuhi Komitmen;
-
Rekomendasi Izin Usaha Tanaman Pangan dari Kepala Dinas Pertanian
-
· Izin Usaha Penanganan Pascapanen Tanaman Pangan
-
Definisi :
Izin Usaha Penanganan Pascapanen Tanaman Pangan adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha penanganan pascapanen diatas skala usaha tertentu.
b. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha(NIB);
-
Izin Usaha yang Belum Memenuhi Komitmen;
-
Rekomendasi Izin Usaha Penanganan Pascapanen Tanaman Pangan dari Kepala Dinas Pertanian
-
· Izin Usaha Keterpaduan antara Proses Produksi Tanaman Pangan dan Penanganan Pascapanen
-
Definisi :
Izin Usaha Keterpaduan antara Proses Produksi Tanaman Pangan dan Penanganan Pascapanen adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha keterpaduan antara proses produksi dan penanganan pascapanen diatas skala usaha tertentu.
b. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha(NIB);
-
Izin Usaha yang Belum Memenuhi Komitmen;
-
Rekomendasi Izin Usaha Keterpaduan antara Proses Produksi Tanaman Pangan dan Penanganan Pascapanen dari Kepala Dinas Pertanian
-
· Izin Usaha Perbenihan Tanaman
-
Definisi :
Izin Usaha Perbenihan Tanaman adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha perbenihan tanaman diatas skala usaha tertentu.
b. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha(NIB);
-
Izin Usaha yang Belum Memenuhi Komitmen;
-
Rekomendasi Izin Usaha Perbenihan Tanaman dari Kepala Dinas Pertanian.
-
A. I.1.2.1.2.4. Pendaftaran Usaha Tanaman Pangan
a. Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Pertanian Pasal 127, 128, 129.
b. Definisi :
Pendaftaran Usaha Tanaman Pangan adalah pendaftaran yang dilakukan oleh pelaku usaha di bidang tanaman pangan yang luasannya kurang dari 25 hektare dan/atau menggunakan tenaga kerja tetap kurang dari 10 (sepuluh) orang.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Izin Usaha yang Belum Memenuhi Komitmen;
-
Rekomendasi Pendaftaran Usaha Tanaman Pangan dari
-
Kepala Dinas Pertanian.
A. I.1.2.1.2.5. Izin Usaha Hortikultura
a. Dasar hukum :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Pertanian Pasal 136, 137, 138 dan
139.
b. Definisi :
Izin Usaha Hortikultura adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha hortikultura dengan skala usaha tertentu.
· Usaha Budi Daya Hortikultura
-
Syarat administrasi :Nomor Induk Berusaha(NIB);Izin Usaha yang Belum Memenuhi Komitmen;Rekomendasi Izin Usaha Budi daya Hortikultura dari Kepala Dinas Pertanian
· Usaha Perbenihan hortikultura
-
Syarat administrasi :Nomor Induk Berusaha(NIB);Izin Usaha yang Belum Memenuhi Komitmen;Rekomendasi Izin Usaha Perbenihan Hortikultura dari Kepala Dinas Pertanian.
A. I.1.2.1.2.6. Pendaftaran Usaha Budidaya Hortikultura
a. Dasar hukum :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Pertanian Pasal 130, 131 dan 132.
b. Definisi :
Pendaftaran Usaha Budidaya Hortikultura adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pelaku usaha budidaya hortikultura dibawah skala usaha tertentu.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Izin Usaha yang Belum Memenuhi Komitmen;
-
Rekomendasi Izin Pendaftaran Usaha Budidaya Hortikultura dari Kepala Dinas Pertanian.
-
A. I.1.2.1.2.7. Izin Usaha Peternakan
a. Dasar hukum :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Pertanian pasal 140, 141, 142.
b. Definisi :
Izin Usaha Peternakan adalah izin tertulis yang diberikan oleh menteri atau pejabat lain yang diberi wewenang olehnya, yang memberikan hak untuk melaksanakan perusahaan peternakan.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha(NIB);
-
Izin Usaha yang Belum Memenuhi Komitmen;
-
Rekomendasi Izin Usaha Peternakan dari Kepala Dinas Pertanian.
-
A. I.1.2.1.2.8 Pendaftaran Usaha Peternakan
a. Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Pertanian pasal 133, 134, 135.
b. Definisi :
Pendaftaran Usaha Peternakan adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pelaku usaha peternakan dibawah skala usaha tertentu.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Izin Usaha yang Belum Memenuhi Komitmen;
-
Rekomendasi Pendaftaran Usaha Peternakan dari Kepala Dinas Pertanian.
-
A. I.1.2.1.3. Sektor Perindustrian, Koperasi dan UMK
A. I.1.2.1.3.1 Izin Usaha Industri
a. Dasar hukum :
-
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Pasal 13.
-
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Pasal 13.
-
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri Dan Izin Perluasan Kawasan Industri Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Pasal 9, 10, 11.
-
b. Definisi :
Izin Usaha Kawasan Industri yang selanjutnya disingkat dengan lUKI adalah izin yang diberikan untuk melakukan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Izin usaha yang belum memiliki komitmen;
-
Rekomendasi Izin Usaha Industri dari Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil.
A. I.1.2.1.3.2. Izin Perluasan Usaha Industri
a. Dasar hukum :
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Pasal 26, 27, 28, 29 dan 30.
b. Definisi :
Izin Perluasan Usaha Industri adalah Izin yang diberikan perusahaan Industri untuk melakukan perluasan
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Izin usaha Industri;
-
Rekomendasi Izin Perluasan Usaha Industri dari Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil.
-
A. I.1.2.1.3.3. Izin Usaha Kawasan Industri
a. Dasar hukum :
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri Dan Izin Perluasan Kawasan Industri Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Pasal 9, 10, 11.
b. Definisi :
Izin Usaha Kawasan Industri yang selanjutnya disingkat dengan lUKI adalah izin yang diberikan untuk melakukan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Izin usaha yang belum memenuhi komitmen;
-
Rekomendasi Izin Usaha kawasan Industri dari Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil.
-
A. I.1.2.1.3.4. Izin Perluasan Kawasan Industri
a. Dasar hukum :
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor
45 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri Dan Izin Perluasan Kawasan Industri Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Pasal 21 sd 39.
b. Definisi :
Izin Perluasan Kawasan Industri yang selanjutnya disingkat dengan IPKI adalah izin yang diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri untuk melakukan Perluasan Kawasan serta pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Izin usaha kawasan industri;
-
Rekomendasi Izin Perluasan Kawasan Industri Industri dari Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi
-
dan Usaha Mikro Kecil.
A. I.1.2.1.3.5. Izin Koperasi Simpan Pinjam
a. Dasar hukum :
Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi Pasal 4.
b. Definisi :
Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam adalah Perizinan Usaha terhadap Koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Izin usaha yang belum memenuhi komitmen;
-
Rekomendasi Izin Koperasi Simpan Pinjam dari Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil.
-
A. I.1.2.1.3.6 Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam
a. Dasar hukum :
-
Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi Pasal 5.
-
Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi pasal 5.
-
b. Definisi :
Izin Pembukaan Kantor Cabang adalah Izin Operasional pembukaan kantor cabang yang mewakili kantor pusat dalam menjalankan kegiatan usaha menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Izin Operasional yang belum memenuhi komitmen;
-
Rekomendasi izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam dari Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil.
A. I.1.2.1.3.7. Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi Simpan Pinjam
a. Dasar hukum :
-
Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018
Tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi Pasal 6.
-
Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi pasal 6.
b. Definisi :
Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu adalah Izin Operasional pembukaan kantor cabang pembantu yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Izin Operasional Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam;
-
Rekomendasi Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi Simpan Pinjam dari Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil.
A. I.1.2.1.3.8. Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam
a. Dasar hukum :
Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi Pasal 7.
b. Definisi :
Izin Pembukaan Kantor Kas adalah Izin Operasional Pembukaan kantor kas yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Izin Operasional Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam;
-
Rekomendasi Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam dari Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil.
-
A. I.1.2.1.3.9 Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
a. Dasar hukum :
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil Pasal 4 dan 5.
b. Definisi :
Izin Usaha Mikro dan Kecil adalah izin yang diterbitkan oleh
lembaga OSS untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha(NIB);
-
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
-
Rekomendasi Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam dari Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil.
-
A. I.1.2.1.4 Sektor Pendidikan
A. I.1.2.1.4.1 Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat
-
Dasar hukum :
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan Dan Kebudayaan Pasal 8.
b. Definisi :
Izin Pendirian satuan Pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Masyarakat adalah Izin Operasional Pendirian jalur pendidikan Formal yang dapat secara terstruktur dan berjenjang yang didirikan oleh masyarakat.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Izin operasional yang belum memenuhi komitmen.
-
Rekomendasi Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat dari Kepala Dinas Pendidikan.
-
A. I.1.2.1.4.2 Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal
a. Dasar hukum :
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan Dan Kebudayaan Pasal 10.
b. Definisi :
Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal adalah Izin Operasional penyelenggaraan jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat secara terstruktur dan berjenjang.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Izin operasional yang belum memenuhi komitmen.
-
Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal dari Kepala Dinas Pendidikan
-
A. I.1.2.1.5 Sektor Pariwisata
A. I.1.2.1.5.1 Tanda Daftar Usaha Pariwisata
a. Dasar hukum :
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha dan Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata Pasal 12.
b. Definisi :
Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa usaha lainnya.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Izin usaha yang belum memenuhi komitmen;
-
Rekomendasi Tanda daftar Usaha Pariwisata dari Kepala Dinas Pariwisata.
-
A. I.1.2.1.6 Sektor Perdagangan
A. I.1.2.1.6.1 Surat Izin Usaha Perdagangan
· Definisi
Surat Izin Usaha Perdagangan adalah izin operasional bagi perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, yaitu berupa kegiatan jual beli barang/jasa.
– Izin Usaha Tanpa Pemenuhan Komitmen
-
Dasar hukum :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha dan Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan Pasal 14 Lampiran 1.
b. Syarat Administrasi
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Rekomendasi Surat Izin Usaha Perdagangan dari Kepala Dinas Perdagangan
-
– Izin Usaha Dengan Persyaratan Teknis
-
Dasar hukum :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha dan Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan Pasal 14 Lampiran 2.
b. Syarat Administrasi
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Rekomendasi Izin Usaha dengan Persyaratan teknis Dinas Perdagangan
-
c. Syarat teknis :
-
Bidang Usaha Swalayan; (KBLI 47111, 47191, dan semua KBLI 5 digit dalam kelompok KBLI 46XXX)
-
memiliki hasil analisa kondisi social ekonomi
-
masyarakat bagi daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang wilayah atau zonasi (dikecualikan untuk Mini market);
-
memiliki surat izin lokasi dari instansi yang berwenang bagi daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang wilayah atau zonasi;
-
memiliki rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
-
Toko Swalayan yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau bangunan/kawasan lain;
-
Memiliki rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro atau Usaha Kecil.
-
Bidang Usaha Pusat Perbelanjaan; (KBLI 68110)
-
Memiliki hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat bagi daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang wilayah atau zonasi;
-
memiliki surat izin lokasi dari instansi yang berwenang bagi daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang wilayah atau zonasi; dan
-
Memiliki rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
-
Memiliki rencana penempatan gerai merek lokal di lokasi strategis seperti sekitar lobby, pintu masuk utama, lift.
-
-
A. I.1.2.1.6.2. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
-
Dasar hukum :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha dan Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan Lampiran 2.
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba adalah yang selanjutnya disingkat STPW adalah bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba bagi Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan serta bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba bagi Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan.
b. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Izin operasional yang belum memenuhi komitmen.
-
Rekomendasi Surat Tanda Daftar Waralaba dari Kepala Dinas Perdagangan.
-
A. I.1.2.1.6.3. Tanda Daftar Gudang
-
Dasar hukum :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha dan Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan Lampiran 2.
b. Definisi :
Tanda Daftar Gudang adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang. Pemilik Gudang melakukan pendaftaran Gudang berdasarkan golongan, luas dan kapasitas penyimpanan. Gudang Anda yang mempunyai luas
200 m2 merupakan jenis Gudang Tertutup Golongan A dan wajib memiliki TDG
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Izin operasional yang belum memenuhi komitmen.
-
Rekomendasi Tanda daftar Gudang dari Kepala Dinas Perdagangan.
-
A. I.1.2.1.7 Sektor Perkerjaan Umum
A. I.1.2.1.7.1. Izin Usaha Jasa Konstruksi
· Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP)
-
Dasar hukum :
Peraturan Menteri PUPR Nomor 08 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelayanan Usaha Jasa Konstruksi Nasional Pasal 12 ayat 1 & 2.
b. Definisi :
Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP) adalah Izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Izin Usaha Yang belum memenuhi komitmen;
-
Rekomendasi Izin Usaha Jasa Kontruksi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
-
· Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
-
Dasar hukum :
Peraturan Menteri PUPR Nomor 08 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelayanan Usaha Jasa Konstruksi Nasional Pasal 23.
b. Definisi :
Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) adalah yang selanjutnya disingkat (SIUJK) adalah izin untuk melakukan usaha dibidang jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Surat Izin ini adalah izin terpenting bagi perusahaan yang akan melakukan kegiataan usaha meliputi Jasa Perencana Konstruksi, Jasa Pelaksana Konstruksi, Jasa Pengawas Konstruksi.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Izin Usaha Yang belum memenuhi komitmen;
-
Rekomendasi Izin Usaha Jasa Kontruksi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
-
A. I.1.2.1.7.2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
a. Dasar hukum :
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasal 11
ayat 1, 2, 3, & 4.
b. Definisi :
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.
c. Syarat administrasi :
-
Tanda Bukti Status Kepemilikan Tanah atau Perjanjian Pemanfaatan Tanah;
-
Data kondisi/situasi tanah (letak/lokasi dan topografi)
-
Data pemilik bangunan;
-
Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa;
-
Surat pemberitahuan pajak terhutang bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun berkenaan; dan Lingkungan.
-
Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
-
A. I.1.2.1.7.3. Sertifikat Laik Fungsi
-
SLF Bangunan Gedung baru
-
Bangunan Gedung rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret 1 atau 2 lantai yang pengawasannya menggunakan penyedia jasa
-
-
Dasar hukum :
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.03 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
b. Definisi :
Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa beroperasi secara lega.
c. Syarat administrasi :
-
Identitas Penduduk (KTP/KITAS) Pemilik Bangunan Gedung.
-
Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung bila pemohon bukan Pemilik Bangunan Gedung.
-
Rekomendasi Sertifikat Laik Fungsi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
-
– Bangunan Gedung tidak sederhana dan Bangunan Gedung khusus yang pengawasannya dilakukan oleh satu penyedia jasa
-
Syarat administrasi :
-
Identitas Penduduk (KTP/KITAS) Pemilik Bangunan Gedung.
-
Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung bila pemohon bukan Pemilik Bangunan Gedung.
-
b. Syarat Teknis :
-
Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung berupa:
-
Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi dari Penyedia Jasa.
-
Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dari Penyedia Jasa.
-
SK IMB terakhir beserta lampiran rencana teknis bangunan gedungnya, antara lain:
-
Rencana teknis arsitektur Bangunan Gedung
-
Rencana teknis struktur Bangunan Gedung
-
Rencana teknis utilitas Bangunan Gedung
-
-
Gambar terbangun (as built drawings)
-
Dokumen ikatan kerja dengan penyedia jasa pengawasan konstruksi
-
Laporan pengawasan selama konstruksi
-
Hasil pengujian material
-
Hasil pengetesan dan pengujian (testing and commissioning ) peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung
-
Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung serta peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung
-
Rekomendasi Sertifikat Laik Fungsi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
-
– Bangunan Gedung tidak sederhana dan Bangunan Gedung khusus yang pengawasannya dilakukan oleh lebih dari satu penyedia jasa secara bertahap
-
Syarat administrasi :
-
Identitas Penduduk (KTP/KITAS) Pemilik Bangunan Gedung.
-
Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung bila pemohon bukan Pemilik Bangunan Gedung.
-
b. Syarat Teknis :
-
Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung berupa:
-
Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi dari Penyedia Jasa.
-
Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dari Penyedia Jasa.
-
SK IMB terakhir beserta lampiran rencana teknis bangunan gedungnya, antara lain:
-
Rencana teknis arsitektur Bangunan Gedung
-
Rencana teknis struktur Bangunan Gedung
-
Rencana teknis utilitas Bangunan Gedung
-
-
Gambar terbangun (as built drawings)
-
Dokumen ikatan kerja dengan para penyedia jasa pengawasan konstruksi dan Pengkaji Teknis
-
Laporan pengawasan selama konstruksi
-
Hasil pengujian material
-
Hasil pengetesan dan pengujian (testing and commissionin g) peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung
-
Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung serta peralatan dan
-
perlengkapan Bangunan Gedung
-
Rekomendasi Sertifikat Laik Fungsi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
-
SLF Bangunan Gedung yang Sudah Ada ,Bangunan Gedung rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret
-
1 atau 2 lantai yang pengawasannya menggunakan penyedia jasa (Sudah Memiliki IMB)
-
Syarat administrasi :
-
Identitas Penduduk (KTP/KITAS) Pemilik Bangunan Gedung.
-
Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung bila pemohon bukan Pemilik Bangunan Gedung.
-
Surat perjanjian penggunaan Bangunan Gedung apabila Pengguna bukan merupakan Pemilik Bangunan Gedung
-
b. Syarat Teknis :
-
Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung berupa:
-
Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi dari Pemda
-
Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dari Pemda
-
SK IMB terakhir beserta lampiran rencana teknis bangunan gedungnya.
-
Dokumen rencana teknis bangunan gedung dalam lampiran IMB terakhir apabila tidak ada perubahan dalam pelaksanaan konstruksi/Gambar terbangun (as built drawings) yang dibuat secara sederhana dengan informasi lengkap apabila ada perubahan dalam pelaksanaan konstruksi.
-
Dokumen pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung, yang dapat meliputi: (bila ada)
-
Laporan sederhana pemeriksaan berkala Bangunan Gedung;
-
Laporan pengetesan dan pengujian (testing and commissioning) peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung dalam proses pemeliharaan dan perawatan; dan/atau
-
Laporan sederhana hasil perbaikan dan/atau penggantian peralatan dan perlengkapan
-
Bangunan Gedung bila ada perbaikan.
-
-
– Bangunan Gedung tidak sederhana, Bangunan Gedung khusus, Bangunan Gedung rumah tinggal tunggal, dan rumah tinggal deret yang pengkajian teknisnya menggunakan penyedia jasa (Sudah Memiliki IMB)
-
Syarat administrasi :
-
Identitas Penduduk (KTP/KITAS) Pemilik Bangunan Gedung.
-
Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung bila pemohon bukan Pemilik Bangunan Gedung.
-
Surat perjanjian penggunaan Bangunan Gedung apabila Pengguna bukan merupakan Pemilik Bangunan Gedung
-
b. Syarat Teknis :
-
Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung berupa:
-
Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi dari Pengkaji Teknis
-
Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dari Pengkaji TeknisSK IMB terakhir beserta lampiran rencana teknis bangunan gedungnya.
-
SK IMB terakhir beserta lampiran rencana teknis bangunan gedungnya, antara lain:
-
Rencana teknis arsitektur Bangunan Gedung
-
Rencana teknis struktur Bangunan Gedung
-
Rencana teknis utilitas Bangunan Gedung.
-
-
Gambar terbangun (as built drawings)
-
Dokumen ikatan kerja dengan Pengkaji Teknis
-
Dokumen pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung, yang dapat meliputi: (bila ada)
-
Laporan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung;
-
Laporan pengetesan dan pengujian (testing and commissioning ) peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung dalam proses pemeliharaan dan perawatan; dan/atau
-
Laporan hasil perbaikan dan/atau penggantian peralatan dan perlengkapan Bangunan
-
-
Hasil pengujian material (bila ada)
-
Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung serta peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung (bila ada)
-
Laporan pengawasan selama konstruksi (bila ada)
-
– Bangunan Gedung rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret yang pengkajian teknisnya tidak menggunakan penyedia jasa (Belum Memiliki IMB)
-
Syarat administrasi :
-
Identitas Penduduk (KTP/KITAS) Pemilik Bangunan Gedung.
-
Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung bila pemohon bukan Pemilik Bangunan Gedung.
-
Surat perjanjian penggunaan Bangunan Gedung apabila Pengguna bukan merupakan Pemilik Bangunan Gedung.
-
b. Syarat Teknis :
-
Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung berupa:
-
Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi dari Pemda
-
Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dari Pemda
-
Surat Keterangan Rencana Kota (KRK).
-
Gambar terbangun (as built drawings) yang dibuat secara sederhana dengan informasi.
-
Dokumen pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung, yang dapat meliputi: (bila ada)
-
Laporan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung;
-
-
-
Laporan pengetesan dan pengujian (testing and commissioning) peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung dalam proses pemeliharaan dan perawatan; dan/atau
-
Laporan hasil perbaikan dan/atau penggantian peralatan dan perlengkapan Bangunan.
-
– Bangunan Gedung tidak sederhana, Bangunan Gedung khusus, Bangunan Gedung rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret yang pengkajian teknisnya menggunakan penyedia jasa (Belum Memiliki IMB)
-
Syarat administrasi :
-
Identitas Penduduk (KTP/KITAS) Pemilik Bangunan Gedung.
-
Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung bila pemohon bukan Pemilik Bangunan Gedung.
-
Surat perjanjian penggunaan Bangunan Gedung apabila Pengguna bukan merupakan Pemilik Bangunan Gedung.
-
b. Syarat Teknis :
-
Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung berupa:
-
Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi dari Pengkaji Teknis
-
Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dari Pengkaji Teknis
-
Surat Keterangan Rencana Kota (KRK).
-
Dokumen ikatan kerja dengan Pengkaji Teknis.
-
Dokumen pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung, yang dapat meliputi: (bila ada)
-
Laporan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung;
-
Laporan pengetesan dan pengujian (testing and commissioning) peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung dalam proses pemeliharaan dan perawatan; dan/atau
-
Laporan hasil perbaikan dan/atau penggantian peralatan dan perlengkapan Bangunan.
-
-
Hasil pengujian material (bila ada)
-
Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung serta peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung (bila ada)
-
Laporan pengawasan selama konstruksi (bila ada).
-
-
Penerbitan SLF Bangunan Prasarana
– BangunanPrasarana baru
-
Syarat administrasi :
-
Identitas Penduduk (KTP/KITAS) Pemilik Bangunan Gedung.
-
Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung bila pemohon bukan Pemilik Bangunan Gedung.
-
Surat perjanjian penggunaan Bangunan Gedung apabila Pengguna bukan merupakan Pemilik Bangunan Gedung
-
b. Syarat Teknis :
-
Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung berupa:
-
Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi dari Pengawas Konstruksi
-
Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dari Pengawas Konstruksi
-
Dokumen IMB terakhir beserta lampiran rencana teknis bangunan prasarana
-
Gambar terbangun (as built drawings)
-
Dokumen ikatan kerja dengan penyedia jasa pengawasan konstruksi
-
Laporan pengawasan selama konstruksi
-
Hasil pengujian material
-
Hasil pengetesan dan pengujian (testing and commissioning ) peralatan dan perlengkapan bangunan prasarana
-
Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan bangunan prasarana serta peralatan dan perlengkapan bangunan prasarana
-
Rekomendasi Sertifikat Laik Fungsi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
-
A. I.1.2.1.8 Sektor Lingkungan Hidup
A. I.1.2.1.8.1. Izin Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Untuk Usaha Jasa
a. Dasar Hukum :
Lampiran B Lampiran Persayaratan Teknis Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tentang
Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi Dengan Izin Lingkungan Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Dengan Elektronik.
b. Definisi :
Izin Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Untuk Usaha Jasa adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha jasa mengumpulkan Limbah B3, memanfaatkan Limbah B3, mengolah Limbah B3 dan/atau menimbun Limbah B3.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Izin Usaha Yang belum memenuhi komitmen
-
Dokumen :
-
Penyusunan dokumen Izin Lingkungan, Amdal atau UKL-UPL;
-
Bukti kepemilikan atas dana penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
-
Izin Lokasi; dan
-
IMB.
-
-
Rekomendasi Izin Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Untuk Usaha Jasa dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
-
A. I.1.2.1.8.2. Izin Penyimpanan Limbah Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Untuk Penghasil
a. Dasar Hukum :
Lampiran B Lampiran Persayaratan Teknis Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi Dengan Izin Lingkungan Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Dengan Elektronik.
b. Definisi :
Izin Penyimpanan Limbah Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Untuk Penghasil adalah adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Izin operasional yang belum memenuhi komitmen
-
Dokumen :
-
Penyusunan dokumen Izin Lingkungan, Amdal atau UKL-UPL;
-
Bukti kepemilikan atas dana penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
-
Izin Lokasi; dan
-
IMB.
-
-
Rekomendasi Izin Penyimpanan Limbah Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Untuk Penghasil dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
-
A. I.1.2.1.8.3. Izin Pembuangan Air Limbah
– Pembuangan Air Limbah ke Air Permukaan
-
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018
Tentang Tatacara Perizinan Pembungan Air Limbah Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Pasal 3 dan Pasal 4 Ayat (2).
b. Definisi :
Izin Pembuangan Air Limbah ke Air Permukaan adalah izin yang diberikan kepada setiap usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah ke media lingkungan air permukaan.
c. Syarat administrasi :
-
Persyaratan Izin BaruSurat PermohonanFotocopy KTP PemohonProfil Usaha dan/atau kegiatanFotocopy Akte Pendirian PerusahaanFotocopy IMB
2) Persyaratan Perpanjangan Izin
-
Surat Permohonan
-
Fotocopy KTP Pemohon
-
Profil Usaha dan/atau kegiatan
-
Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
-
Fotocopy Izin Mandirikan Bangunan (IMB)
-
Fotocopy Izin Pembuangan Limbah yang sudah diterbitkan
-
3) Persyaratan Tanda Daftar Ulang
-
Surat Permohonan
-
Fotocopy KTP Pemohon
-
Fotocopy Izin Pembuangan Limbah yang sudah diterbitkan
-
Fotocopy Surat Tanda Daftar Ulang yang sudah diterbitkan
-
4) Persyaratan Perubahan Titik Penaatan
-
Surat Permohonan
-
Fotocopy KTP Pemohon
-
Fotocopy Izin Pembuangan Limbah yang sudah diterbitkan
-
Fotocopy Surat Tanda Daftar Ulang yang sudah diterbitkan
-
5) Persyaratan Perubahan Debit Air Limbah
-
Surat Permohonan
-
Fotocopy KTP Pemohon
-
Fotocopy Izin Pembuangan Limbah yang sudah diterbitkan
-
Fotocopy Surat Tanda Daftar Ulang yang sudah diterbitkan
-
6) Persyaratan Pencabutan Izin Pembuangan Air Limbah/Penutupan Titik Penataan
-
Surat Permohonan
-
Fotocopy KTP Pemohon
-
Fotocopy Izin Pembuangan Limbah yang sudah diterbitkan
-
Fotocopy Surat Tanda Daftar Ulang yang sudah diterbitkan
-
d. Persyaratan Teknis
-
Persyaratan Izin BaruDokumen Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL) atau izin Lingkungan sejenisnyaDokumen kajian pembuangan air limbah ke air dan atau sumber air (apabila sudah terdapat dalam dokumen lingkungan maka yang dijadikan acuan adalah dokumen lingkungan, tetapi bila tidak ada harus dibuat kajian baru)Mengisi Formulir Informasi Pengelolaan LingkunganDokumen lain yang terkait dengan pengisian
Formulir, antara lain :
-
Diagram alir proses produksi
-
Lay out atau flow chart alur IPAL
-
Gambar Perencanaan bentuk dan system IPAL
-
Peta Lokasi letak IPAL terhadap badan air penerima
-
SOP Tanggang Darurat
-
2) Persyaratan Perpanjangan Izin
-
Dokumen Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL) atau izin Lingkungan sejenisnya
-
Dokumen kajian pembuangan air limbah ke air dan atau sumber air (apabila sudah terdapat dalam dokumen lingkungan maka yang dijadikan acuan adalah dokumen lingkungan, tetapi bila tidak ada harus dibuat kajian baru)
-
Hasil Pemantauan Pengelolaan Lingkungan pada bulan terakhir
-
Mengisi Formulir Informasi Pengelolaan Lingkungan
-
Dokumen lain yang terkait dengan pengisian Formulir, antara lain :
-
Diagram alir proses produksi
-
Lay out atau flow chart alur IPAL
-
Gambar Perencanaan bentuk dan system IPAL
-
Peta Lokasi letak IPAL terhadap badan air penerima
-
SOP Tanggang Darurat
-
-
3) Persyaratan Tanda Daftar Ulang
-
Hasil Pemantauan Pengelolaan Lingkungan pada bulan terakhir
-
Mengisi Formulir Informasi Pengelolaan Lingkungan
-
Neraca Air
-
4) Persyaratan Perubahan Titik Penataan
-
Hasil Pemantauan Pengelolaan Lingkungan pada bulan terakhir
-
Mengisi Formulir Informasi Pengelolaan Lingkungan
-
Dokumen lain yang terkait dengan pengisian Formulir, antara lain :
-
Diagram alir proses produksi
-
Lay out atau flow chart alur IPAL
-
Gambar Perencanaan bentuk dan system IPAL
-
Peta Lokasi letak IPAL terhadap badan air penerima
-
-
5) Persyaratan Perubahan Debit Air Limbah
-
Hasil Pemantauan Pengelolaan Lingkungan pada bulan terakhir
-
Mengisi Formulir Informasi Pengelolaan Lingkungan
-
Dokumen lain yang terkait dengan pengisian Formulir, antara lain :
-
Diagram alir proses produksi
-
Lay out atau flow chart alur IPAL
-
Gambar Perencanaan bentuk dan system IPAL
-
Peta Lokasi letak IPAL terhadap badan air penerima
-
Neraca Air
-
-
6) Persyaratan Pencabutan Izin Pembuangan Air Limbah / Penutupan Titik Penataan
-
Hasil Pemantauan Pengelolaan Lingkungan pada bulan terakhir
-
Mengisi Formulir Informasi Pengelolaan Lingkungan
-
Peta Lokasi letak IPAL terhadap badan air penerima
-
– Pemanfaatan Air Limbah Secara Aplikasi Ke Tanah
-
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tentang Tatacara Perizinan Pembungan Air Limbah Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Pasal 3 dan Pasal 4 Ayat (3).
b. Definisi :
Pemanfaatan Air Limbah Secara Aplikasi Ke Tanah adalah izin yang diberikan kepada setiap usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemanfaatan dan/atau pemanfaatan Air Limbah ke media lingkungan secara aplikasi ke tanah.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Izin operasional yang belum memenuhi komitmen
-
Dokumen :
-
Penyusunan dokumen Izin Lingkungan, Amdal atau UKL-UPL;
-
Memiliki Fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari proses produksi, kegiatan pendukung air larian di area terganggu teknis kajian mengenai pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah oleh pemrakarsa;
-
Izin Lokasi; dan
-
IMB.
-
-
Rekomendasi Pemanfaatan Air Limbah Secara Aplikasi Ke Tanah dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
-
A. I.1.2.1.8.4.Izin Lingkungan (UKL-UPL/AMDAL)
a. Dasar Hukum :
-
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Izin Lingkungan.
-
Peraturan Bupati Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Upaya pengelolaan lingkungan hidup-upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL- UPL) dan surat pernyataan kessanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
-
b. Definisi :
Izin Lingkungan (UKL-UPL/AMDAL) adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL–UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
c. Syarat Izin Lingkungan (UKL-UPL)
-
NIB
-
Izin usaha yang belum memenuhi komitmen
-
Rekomendasi Izin Lingkungan (UKL-UPL) dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup
-
Syarat Izin Lingkungan (AMDAL)
-
NIB
-
Izin usaha yang belum memenuhi komitmen
-
Rekomendasi Izin Lingkungan (AMDAL) dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup
-
Perubahan Izin Lingkungan (UKL-UPL/AMDAL)Dasar Hukum :Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Izin Lingkungan.Peraturan Bupati Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Upaya pengelolaan lingkungan hidup- upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) dan surat pernyataan kessanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
b. Definisi :
Perubahan Izin Lingkungan (UKL-UPL/AMDAL) adalah Perubahan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL–UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
c. Syarat administrasi :
-
NIB;
-
Izin Lingkungan;
-
Rekomendasi Perubahan Izin Lingkungan (UKL- UPL/AMDAL) dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
-
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
-
-
a. Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Pasal 40 Ayat (1) dan (2).
b. Definisi :
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) berupa surat yang menyatakan kesanggupan pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup dari kegiatan usahanya.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Izin usaha yang belum memenuhi komitmen.
-
Rekomendasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
-
-
A. I.1.2.1.9 Sektor Ketenagakerjaan
A. I.1.2.1.9.1. Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
a. Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja Pasal 19 sampai dengan 22.
b. Definisi :
Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta yang selanjutnya disingkat LPTKS adalah lembaga swasta berbadan hukum yang telah memperoleh ijin tertulis untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja. Pelayanan Penempatan tenaga kerja hanya untuk pelayanan penempatan tenaga kerja antar kerja local, bukan penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Izin usaha yang belum memenuhi komitmen
-
Rekomendasi Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
-
A. I.1.2.1.9.2. Izin Lembaga Pelatihan Kerja Untuk Swasta
a. Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang tata cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja Pasal 5, 11 ayat (1) sampai dengan (4),
dan 13.
b. Definisi :
Lembaga Pelatihan Kerja yang disingkat LPK adalah instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Izin usaha yang belum memenuhi komitmen.
-
Rekomendasi Izin Lembaga Pelatihan Kerja untuk Swasta dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
-
– Untuk Pemerintah atau Perusahaan
a. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Izin usaha yang belum memenuhi komitmen.
-
Rekomendasi Izin Lembaga Pelatihan Kerja untuk Swasta dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
– Syarat Untuk Perubahan Penanggung Jawab dan Lokasi LPK
-
Untuk Penanggung Jawab
-
Fotokopi izin LPK yang masih berlaku;
-
Fotokopi Akta Perubahan dan Keputusan Pengesahan Perubahan dari instansi yang berwenang;
-
Pas foto penanggung jawab dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar berlatar belakang merah.
-
-
Untuk Lokasi LPK
-
Fotokopi izin LPK yang masih berlaku;
-
Fotokopi Tanda Bukti Kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
-
Keterangan domisili LPK dari pejabat yang berwenang.
-
A. I.1.2.1.10 Sektor perikanan
A. I.1.2.1.10.1. Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan
-
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Tanda Pencatatan Usaha Pembudidaya Ikan.
b. Definisi :
Tanda Pencatatan Usaha Budidaya Ikan, yang selanjutnya disingkat (TPUPI) adalah tanda daftar tertulis yang harus dimiliki oleh setiap orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan skala kecil.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Izin usaha yang belum memenuhi komitmen.
-
Rekomendasi Pencatatan Usaha Budidaya Ikan, dari Kepala Dinas Perikanan.
-
A. I.1.2.1.10.2. Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan
a. Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67 Tahun 2018 Tentang Usaha Pengolahan Ikan Pasal 21.
b. Definisi :
Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan adalah yang selanjutnya disingkat TDU-PHP adalah tanda daftar tertulis yang harus dimiliki oleh Setiap Orang yang melakukan usaha
Pengolahan Ikan dalam skala mikro dan kecil.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Izin usaha yang belum memenuhi komitmen.
-
Rekomendasi Tanda daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan dari Kepala Dinas Perikanan.
-
A. I.1.2.1.11 Sektor Perhubungan
A. I.1.2.1.11.1. Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Daerah
a. Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2018 Tentang norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor perhubunggan di bidang darat.
b. Definisi :
Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang adalah Izin untuk mendirikan usaha yang menyelenggarakan layanan angkutan orang atau barang dengan asal dan tujuan perjalanan yang tidak tetap, seperti taksi, angkutan sewa, dan angkutan pariwisata, yang asal, tujuan, maupun lintasan perjalanannya tergantung kebutuhan penumpang.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Izin usaha yang belum memenuhi komitmen;
-
Identitas Pemohon (KTP/SIM) dan masih berlaku beserta fotokopinya 1 (satu) lembar.
-
Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam daerah dari Kepala Dinas Perhubungan.
-
A. I.1.2.1.11.2. Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas
a. Dasar Hukum :
Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM
45 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2018 Tentang norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor perhubunggan di bidang darat.
b. Definisi :
suatu studi khusus yang dilakukan untuk menilai pengaruh yang dapat mengakibatkan perubahan tingkat pelayanan pada ruas dan/atau persimpangan jalan yang diakibatkan oleh lalu lintas jalan yang dibangkitkan suatu kegiatan dan/atau usaha pada suatu kawasan tertentu.
c. Syarat administrasi :
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Izin Operasional yang belum memenuhi
-
komitmen.
-
Rekomendasi persetujuan Hasil Analis Dampak Lalu Lintas.
A. I.1.2.1.12. Sektor Perumahan dan Permukiman
A. I.1.2.1.12.1 Izin Lokasi
a. Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Tentang Izin Lokasi Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 8.
b. Definisi :
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya.
c. Syarat :
-
Surat permohonan;
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Pernyataan dan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi;
-
Peta/sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon;
-
Proposal rencana kegiatan usaha;
-
Surat pernyataan luas tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) grup.
-
Rekomendasi Izin Lokasi dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
-
B.I.1.3 PELAYANAN PERIZINAN NON BERUSAHA
-
Sektor Pekerjaan Umum B.I.1.3.1.1 Izin Reklame
a. Dasar Hukum :
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame Pasal 8.
b. Definisi :
Izin Reklame adalah Izin yang diberikan oleh Bupati kepada orang Pribadi atau Badan untuk menyelenggarakan reklame. Setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan reklame wajib memiliki Izin Reklame. Guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan dan penataan ruang.
c. Syarat :
-
Kartu identitas pemohon (KTP);
-
Melampirkan akta pendirian usaha untuk yang berbentuk badan;
-
Mengisi formulir pendaftaran;
-
Rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum terkait dengan konstruksi penyangga reklame;
-
-
Rekomendasi izin Reklame dari Camat (khusus untuk pemasangan reklame di luar wilayah kelurahan).
B.I.1.3.1.2 Rekomendasi Kesesuaian Lahan dan Ruang
-
Dasar Hukum :
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Balangan Tahun 2013 sampai 2032.
b. Definisi :
Rekomendasi Kesesuaian Lahan dan Ruang adalah rekomendasi yang diberikan dala rangka kegiatan pemanfaatan ruang dan lahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
c. Syarat :
-
Salinan KTP pemohon;
-
Sketsa lokasi atau peta lokasi;
-
Salinan akta pendirian badan hukum (kecuali badan hukum pemerintahh, BUMN dan BUMD);
-
Salinan akta tanah/ sertifikat tanah/ surat tanah; dan
-
Surat Permohonan.
-
-
-
B.I.1.3.1.3 Izin Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
-
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan sistem Penyediaan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri oleh badan usaha pasal 8 dan 9.
b. Definisi :
Rekomendasi Kesesuaian Lahan dan Ruang adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yagn mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan air minum kepada masyarakat.
c. Syarat :
-
Surat keterangan izin dari Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
-
Delineasi wilayah pelayanan sesuai rekomendasi teknis yang diberikan oleh BUMN atau BUMD berupa gambar dan keterangan;
-
Cakupan pelayanan berupa penjelasan rencana sambungan rumah dan/atau jumlah pelanggan yang disetujui oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
-
Surat permohonan;
-
Rencana Teknis Terinci (Detail Engineering Design/DED);
-
Spesifikasi teknis;
-
Rencana pengelolaan;
-
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (SIPA); dan
-
Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dari Kepala PDAM.
-
-
-
-
Sektor Kesehatan
-
Izin Unit Transfusi Darah Tingkat Kabupaten
a. Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Unit Transfusi Darah, bank darah rumah sakit, dan jejaring pelayanan transfusi darah pasal 22.
b. Definisi :
UTD adalah izin yang diberikan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pendonor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah.
c. Syarat :
-
Profil UTD, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi;
-
Denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan yang diusulkan;
-
Surat pernyataan bersedia mengikuti program pemantapan mutu eksternal dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam formulir 6 terlampir; dan
-
Isian formulir self assessment sesuai klasifikasi UTD yang diinginkan yang meliputi bangunan, sarana dan prasarana, peralatan, sumber daya manusia, dan kemampuan pelayanan.
-
-
Izin Pelayanan Radiologi Diagnostik
-
-
a. Dasar Hukum :
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perizinan Tenaga kesehatan, sertifikasi tempat sarana pelayan kesehatan. (Lampiran)
b. Definisi :
Izin Pelayanan Radiologi Diagnostik adalah Izin yang diberikan kepada pelayanan penunjang dan/atau terapi yang menggunakan radiasi pengion dan/atau radiasi non pengion yang terdiri dari pelayanan radiodiagnostik, imaging diagnostik dan radiologi intervensional untuk menegakkan diagnosis suatu penyakit.
c. Syarat :
-
Surat permohonan;
-
Fotokopy KTP pemohon;
-
Struktur organisasi instalasi/unit diagnostik;
-
Data ketenagakerjaan di instalasi/unit radiologi diagnostik;
-
Data denah, ukuran, konstruksi dan proteksi ruangan;
-
Data peralatan dan spesifikasi teknis radiologi diagnostik;
-
Berita acara uji fungsi alat;
-
Surat izin importer alat dari BAPETEN (untuk alat yang menggunakan radiasi pengion/sinar X); dan
-
Rekomendasi Izin Pelayanan Radiologi Diagnostik dari Kepala Dinas Kesehatan.
-
-
-
-
Izin Optikal
a. Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Optikal Pasal 3.
b. Definisi :
Izin Optikal adalah izin yang diberikan kepada sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi serta pelayanan kaca mata koreksi dan/atau lensa kontak. Izin Optikal/ Laboratorium Optik berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui selama memenuhi persyaratan.
c. Syarat :
-
Surat permohonan;
-
Fotokopy KTP pemohon;
-
Fotokopi NPWP/SIUP/TDP perusahaan atau pemohon;
-
Pernyataan kesediaan refraksionis optisien atau optometris untuk menjadi penanggung jawab pada optikal yang akan didirikan;
-
Fotokopi STR Refraksionis Optisien atau Optometris;
-
Fotokopi SIP atau surat keterangan SIP dalam proses penerbitan izin dari instansi yang berwenang menerbitkan SIP;
-
Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan;
-
Fotokopi perjanjian kerja sama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium;
-
Rekomendasi dari asosiasi optikal setempat;
-
Rekomendasi izin Optikal dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat atau pejabat yang ditunjuk; dan
-
Persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
-
-
-
-
Izin Operasional Puskesmas
a. Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Pasal 32.
b. Definisi :
Izin Operasional Puskesmas adalah sebagai izin yang diberikan kepada unit pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
-
Surat Izin Praktik Perawat
a. Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan Pasal 9 dan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perizinan Tenaga kesehatan, sertifikasi tempat sarana pelayan kesehatan.
b. Definisi :
Surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota kepada perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keperawatan.
c. Syarat :
-
Surat permohonan;
-
Fotokopy KTP;
-
Fotokopi ijazah yang dilegalisasi;
-
Fotokopi STRP yang masih berlaku dan dilegalisasi asli;
-
Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
-
Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat perawat berpraktik;
-
Pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4×6 (empat kali enam) cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
-
Rekomendasi Surat izin Praktik Perawat dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat atau pejabat yang ditunjuk;
-
Rekomendasi dari Kepala tempat praktik setempat;
-
Rekomendasi dari organisasi profesi; dan
-
SPPL (bagi yang praktik mandiri).
-
-
-
-
Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
a. Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016 tentang izin penyelenggaraan praktik terapis gigi dan mulut Pasal 7.
b. Definisi :
Surat IzinPraktik Terapis Gigi dan Mulut adalah yang selanjutnya disingkat SIPTGM adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Terapis Gigi dan Mulut.
d. Syarat :
-
Surat permohonan;
-
Fotokopy KTP;
-
Fotokopi ijazah yang dilegalisasi;
-
Fotokopi STRTGM;
-
Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
-
Surat pernyataan memiliki tempat praktik;
-
Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
-
Rekomendasi Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan
-
Rekomendasi dari organisasi profesi.
-
-
Surat Izin Kerja Perawat Anestesi
a. Dasar Hukum :
Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 31 tahun 2013 tentang penyelenggaraan perawat anestesi Pasal 8.
b. Definisi :
Izin Kerja Perawat Anestesi adalah Surat Izin Kerja Perawat Anestesi
(SIKPA) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan anestesi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
c. Syarat :
-
Surat permohonan;
-
Fotokopy KTP;
-
Fotocopy ijazah yang dilegalisir;
-
Fotocopy strpa;
-
Fotocopy surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
-
Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan;
-
Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
-
Rekomendasi Surat Izin Kerja Perawat Anestesi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan
-
Rekomendasi dari organisasi profesi.
-
-
-
-
Surat Izin Praktik Bidan
a. Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan Pasal 8 dan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perizinan Tenaga Kesehatan, Sertifikasi Tempat Sarana Pelayan Kesehatan.
b. Definisi :
Surat Izin Praktik Bidan adalah yang selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Bidan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kebidanan.
c. Syarat :
-
Surat permohonan;
-
Fotokopy KTP;
-
Fotokopi STRB yang masih berlaku dan dilegalisasi asli;
-
Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
-
Surat pernyataan memiliki tempat praktik;
-
Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Bidan akan berpraktik;
-
Pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
-
Rekomendasi Surat Izin Praktik Bidan dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat;
-
Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
-
SPPL;
-
Denah Lokasi / Ruang Praktik;
-
Surat Rekomendasi dari Kepala Puskesmas Setempat;
-
Fotokopi Ijazah Bidan;
-
Fotokopi SK pangkat terakhir/kontrak yang berlaku(bagi yang memiliki;
-
-
-
-
Surat Izin Praktik Apoteker
a. Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian Pasal 21 dan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perizinan Tenaga Kesehatan (Lampiran).
b. Definisi :
Surat Izin Praktik Apoteker adalah Surat Izin Praktik Apoteker, yang selanjutnya disebut SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian.
c. Syarat :
-
Surat permohonan;
-
Fotokopy KTP;
-
Fotocopy Ijazah;
-
Fotokopi STRA yang dilegalisir oleh KFN;
-
Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
-
Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran;
-
Surat rekomendasi dari organisasi profesi;
-
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
-
-
-
dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar; dan
-
Rekomendasi Surat Izin Praktik Apoteker dari Kepala Dinas Kesehatan.
-
Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian/SIPTTK
-
a. Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian Pasal 22 dan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perizinan Tenaga Kesehatan (Lampiran).
b. Definisi :
Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian yang selanjutnya disebut SIPTTK adalah surat izin praktik yang diberikan kepada tenaga teknis kefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.
c. Syarat
-
Surat permohonan;
-
Fotokopy KTP;
-
Fotocopy Ijazah Asisten Apoteker;
-
Fotokopi STRTTK;
-
Fotocopu SK Pangkat Terakhir;
-
Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang Memiliki SIP;
-
Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian;
-
-
-
-
Surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian;
-
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
-
dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar; dan
-
Rekomendasi Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian/SIPTTK dari Kepala Dinas Kesehatan.
-
Izin Kerja Refraksionis, Optisien dan Optometris
-
a. Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris Pasal 7 dan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perizinan Tenaga Kesehatan (Lampiran).
b. Definisi :
Izin Kerja Refraksionis Optisien dan Optometris adalah Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien (SIKRO) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Refraksionis Optisien pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
c. Syarat :
-
Surat permohonan;
-
Fotokopy KTP;
-
Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
-
Fotokopi STRRO atau STRO;
-
Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
-
Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan;
-
Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
-
Fotocopy SK Pangkat Terakhir atau Kontrak yang Berlaku;
-
Rekomendasi Izin Kerja Refraksionis, Optisien dan Optometris dari kepala Dinas Kesehatan; dan
-
Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
-
-
Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF)
-
-
a. Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapis Pasal 9 dan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perizinan Tenaga Kesehatan (Lampiran).
b. Definisi :
Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik fisioterapi secara mandiri dan/atau pada fasilitas pelayan kesehatan.
c. Syarat :
-
Surat permohonan;
-
Fotokopy KTP;
-
Fotocopy ijazah yang dilegalisir;
-
Fotocopy STRF;
-
Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat
-
-
-
izin praktik;
-
Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan fisioterapi secara mandiri;
-
Fotocopy SK pangkat terakhir atau kontrak yang masih berlaku;
-
Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
-
Rekomendasi dari organisasi profesi;
-
Rekomendasi Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF) dari kepala dinas kesehatan; dan
-
Surat keterangan menyelesaikan adaptasi, bagi lulusan luar negeri.
-
-
Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP- ATLM)
-
-
a. Dasar Hukum :
Peraturan Menteri kesehatan Nomor 42 tahun 2015 Tentang Izin Penyelengaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik Pasal 8.
b. Definisi :
Surat IzinPraktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik adalah Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang selanjutnya disingkat SIP-ATLM adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Ahli Teknologi Laboratorium Medik sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
c. Syarat :
-
Surat permohonan;
-
Fotokopi ijazah yang dilegalisasi;
-
Fotokopi STR-ATLM;
-
Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
-
Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan;
-
Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm berlatar belakang merah;
-
Rekomendasi dari organisasi profesi;
-
Rekomendasi Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM) dari kepala dinas kesehatan.
-
-
Surat Izin Kerja Perekam Medis SIK Perekam Medis
-
-
a. Dasar Hukum :
Peraturan Menteri kesehatan Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Penyelengaraan Pekerjaan Perekam Medis Pasal 7.
b. Definisi :
Surat izin kerja perekam medis yang disingkat SIK perekam medis adalah bukti tertulis yang di berikan untuk menjalankan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
c. Syarat :
-
Surat permohonan;
-
Fotokopy KTP;
-
Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
-
Fotokopi STR Perekam Medis;
-
Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
-
Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
-
Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm berlatar belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar;
-
Rekomendasi dari organisasi profesi; dan
-
Rekomendasi Surat Izin Kerja Perekam Medis SIK Perekam Medis dari Kepala Dinas Kesehatan.
-
-
Surat Izin Praktik Okupasi Terapis
-
-
a. Dasar Hukum :
Peraturan Menteri kesehatan Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Penyelengaraan Okupasi Terapis Pasal 9.
b. Definisi :
Surat Izin Praktik Okupasi Terapis adalah Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan Okupasi Terapi secara mandiri.
c. Syarat :
-
Surat permohonan;
-
Fotokopy KTP;
-
Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
-
Fotokopi STROT;
-
Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
-
Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat praktik pelayanan Okupasi Terapi secara mandiri;
-
Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
-
Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
-
Rekomendasi Surat Izin Praktik Okupasi Terapis dari kepala dinas kesehatan; dan
-
Fotocopy SK pangkat Terakhir.
-
-
-
-
Surat Izin Praktik Terapis Wicara
a. Dasar Hukum :
Peraturan Menteri kesehatan Nomor 24 tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Trapis Wicara Pasal 9 dan Peraturan Daerah kabupaten balangan nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesahatan, Sertifikasi Tempat Sarana Kesehatan.
b. Definisi :
Surat Izin Praktik Terapis Wicara adalah Surat Izin Praktik Terapis
Wicara yang selanjutnya disingkat SIPTW adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan Terapis Wicara secara mandiri.
c. Syarat :
-
Surat permohonan;
-
Fotokopy KTP;
-
Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
-
Fotokopi STRTW;
-
Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
-
Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik mandiri;
-
Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
-
Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
-
Rekomendasi Surat Izin Praktik Terapis Wicara dari kepala dinas kesehatan; dan
-
Surat keterangan dari pimpinan serana pelayanan kesehatan yang menyebutkan tanggal mulai bekerja.
-
-
Surat Izin Praktik Radiografer
-
-
a. Dasar Hukum :
Peraturan Menteri kesehatan Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perkerjaan Radiografer dan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, Sertifikasi Tempat Sarana Kesehatan.
b. Definisi :
Surat Izin Praktik Radiografer adalah Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan radiografi pada fasilitas pelayanan kesehatan.
c. Syarat :
-
Surat permohonan;
-
Fotokopy KTP;
-
Foto kopi ijazah yang dilegalisir;
-
Foto kopi STRR;
-
Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
-
Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan;
-
Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
-
Rekomendasi dari organisasi profesi; dan
-
Rekomendasi Surat Izin Praktik Radiografer dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.
-
-
Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis
-
-
a. Dasar Hukum :
Peraturan Menteri kesehatan Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Penyelengaraan Pekerjaan Praktik Ortotis Prostetis dan Peraturan
Daerah Kabupaten Balangan Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesahatan, Sertifikasi Tempat Sarana Kesehatan.
b. Definisi :
Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis adalah urat Izin Praktik Ortotis Prostetis yang selanjutnya disingkat SIPOP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan Ortotis Protetis secara mandiri.
c. Syarat :
-
Surat permohonan;
-
Fotokopy KTP;
-
Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
-
Fotokopi STROP;
-
Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
-
Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik mandiri;
-
Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
-
Rekomendasi dari Organisasi Profesi; dan
-
Rekomendasi Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis dari kepala dinas kesehatan.
-
-
Surat Izin Praktik Dokter
-
-
a. Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/menkes/per/X/2011 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran Pasal 8 dan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesahatan, Sertifikasi Tempat Sarana Kesehatan.
b. Definisi :
Surat Izin Praktik Dokter adalah Surat Izin Praktik, selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
c. Syarat :
-
Surat permohonan;
-
Fotokopi ijazah dokter;
-
Fotokopi KTP;
-
Fotokopi STR;
-
Surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
-
Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
-
Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik;
-
Surat rekomendasi dari kepala puskesmas setempat;
-
Surat Keterangan sehat dari dokter;
-
Fotokopi SK terakhir;
-
-
-
-
Melampirkan SPPL;
-
Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar; dan
-
Rekomendasi Surat Izin Praktik dokter dari Kepala Dinas Kesehatan.
-
Surat Izin Praktik Tenaga Gizi
-
-
a. Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi Pasal 10 dan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesahatan, Sertifikasi Tempat Sarana Kesehatan.
b. Definisi :
Surat Izin Praktik Tenaga Gizi adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan gizi secara mandiri.
c. Syarat :
-
Surat permohonan;
-
Fotokopi KTP;
-
Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
-
Fotokopi STRTGz;
-
Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
-
Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan gizi secara mandiri;
-
Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
-
Rekomendasi dari Organisasi Profesi; dan
-
Rekomendasi Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis dari kepala Dinas Kesehatan.
-
-
-
-
Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian
a. Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Th 2013 RTentang Penyelenggaraan Pekerjaan Sanitarian Pasal 7 dan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesahatan, Sertifikasi Tempat Sarana Kesehatan.
b. Definisi :
Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian adalah selanjutnya disingkat SIKTS adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di bidang kesehatan lingkungan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
c. Syarat
-
Surat permohonan;
-
Fotokopi KTP;
-
Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
-
Fotokopi STRTS;
-
Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki
-
-
-
Surat Izin Praktik;
-
Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan;
-
Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
-
Rekomendasi dari Organisasi Profesi; dan
-
Rekomendasi Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian dari kepala dinas kesehatan.
-
-
Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
-
-
a. Dasar Hukum :
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Pasal 45.
b. Definisi :
Surat Izin Praktik Tanaga Kesehatan Tradisional adalah yang selanjutnya disingkat SIPTKT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Kesehatan Tradisional dalam pemberian Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
c. Syarat :
-
Surat permohonan;
-
Fotokopi KTP;
-
STRTKT yang masih berlaku; dan
-
Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional.
-
Rekomendasi Surat Izin Praktik Tanaga Kesehatan Tradisional dari Kepala Dinas Kesehatan.
-
-
Usaha Depot Air Minum (DAM)
-
-
a. Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Higiene Sanitasi Depot Air minum Pasal 2 dan 8.
b. Definisi :
Usaha Depot Air Minum adalah usaha yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dalam bentuk curah dan menjual langsung kepada konsumen.
c. Syarat Administrasi :
-
Surat Permohonan;
-
Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku;
-
Pas foto terbaru;
-
Surat keterangan domisili usaha;
-
Denah lokasi dan bangunan tempat usaha; dan
-
Fotokopi sertifikat pelatihan/kursus Higiene Sanitasi DAM bagi pemilik DAM dan Penjamah.
-
-
-
-
Sertifikat Laik Higiene Jasa Boga
a. Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 Tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga.
b. Definisi :
Sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota dalam rangka mengendalikan faktor makanan, orang, tempat, proses pengolahan dan perlengkapan pengolahan makanan yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan.
c. Syarat Administrasi :
-
Mengisi Formulir Permohonan;
-
Foto copy KTP;
-
Pas foto ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 2 lembar;
-
Foto copy sertifikat Kursus Higiene Sanitasi bagi pemilik/pengusaha;
-
Denah dapur;
-
Surat penunjukan tenaga sanitarian atau tenaga yang memiliki pengetahuan higiene sanitasi sebagai penanggungjawab jasaboga;
-
Foto copy ijazah tenaga sanitarian atau sertifikat pelatihan/kursus higiene sanitasi; dan
-
Foto copy Sertifikat Kursus Higiene Sanitasi bagi penjamah makanan minimal 1 orang.
-
-
-
-
Sektor SosialIzin Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
a. Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial Pasal 15 & 18.
b. Definisi :
Izin yang diberikan kepada organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat baik berbadan maupun tidak berbadan hukum untuk mendirikan lembaga kesejahteraan sosial.
c. Syarat :
-
Surat permohonan ditujukan kepada Bupati Balangan cq Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Balangan;
-
Fotocopy Akta Notaris Operasional LKS/LKSA;
-
Fotocopy Surat Pengesahan LKS/LKSA dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;
-
Profil Lembaga Kesejahteraan Sosial/LKSA (Visi, Misi, AD/ART dan Kegiatan Nyata di Bidang Kesejahteraan Sosial);
-
Susunan Kepengurusan Lembaga;
-
Fotocopy Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa;
-
Fotocopy NPWP LKS/LKSA;
-
Fotocopy Rekening Tabungan LKS/LKSA;
-
Fotocopy KTP Pengurus LKS/LKSA;
-
Fotocopy Surat Keputusan Susunan Kepengurus LKSA;
-
Program Kerja Jangka Pendek, Menengah dan Panjang;
-
Sarana dan Prasarana yang dimiliki;
-
Sumber Daya Manusia yang terlibat dalam kegiatan
-
-
-
LKS/LKSA.
-
Rekomendasi Izin Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dari Kepala Dinas Sosial.
-
Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
-
a. Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Sosial Sosial Nomor 184 Tahun 2011 Tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial Pasal 15 &18.
b. Definisi :
Izin yang diberikan kepada organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat baik berbadan maupun tidak berbadan hukum.
c. Syarat :
-
Surat permohonan ditujukan kepada Bupati Balangan cq Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Balangan;
-
Fotocopy Akta Notaris Operasional LKS/LKSA;
-
Fotocopy Surat Pengesahan LKS/LKSA dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;
-
Profil Lembaga Kesejahteraan Sosial/LKSA (Visi, Misi, AD/ART dan Kegiatan Nyata di Bidang Kesejahteraan Sosial);
-
Susunan Kepengurusan Lembaga;
-
Fotocopy Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa;
-
Fotocopy NPWP LKS/LKSA;
-
Fotocopy Rekening Tabungan LKS/LKSA;
-
Fotocopy KTP Pengurus LKS/LKSA;
-
Fotocopy Surat Keputusan Susunan Kepengurus LKSA;
-
Program Kerja Jangka Pendek, Menengah dan Panjang;
-
Sarana dan Prasarana yang dimiliki;
-
Sumber Daya Manusia yang terlibat dalam kegiatan LKS/LKSA;
-
Fotocopy SK Izin Pendirian LKS/LKSA.
-
Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dari Kepala Dinas Sosial.
-
-
Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang
-
-
a. Dasar Hukum :
-
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
-
Keputusan Menteri Sosial Repubilk Indonesia Nomor 56/HUK/96 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Oleh Masyarakat.
-
b. Definisi :
Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang adalah izin yang diberikan kepada setiap usaha untuk mendapatkan uang dan barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, pendidikan, dan kebudayaan.
c. Syarat :
-
Surat permohonan ditujukan kepada Bupati Balangan cq Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Balangan, jika wilayah
pengumpulan sumbangan dalam satu provinsi maka surat permohonan ditujukan kepada gubernur dan jika wilayah pengumpulan sumbangan seluruh Indonesia maka surat permohonan ditujukan kepada Menteri Sosial;
-
Nama dan Alamat Organisasi;
-
Akta Pendirian;
-
Susunan Kepengurusan;
-
Maksud dan Tujuan Pengumpulan Uang dan Penyaluran;
-
Cara Penyelenggaraan dan Penyaluran;
-
Jangka Waktu dan Wilayah Penyelenggaraan;
-
Rencana Pembiayaan Secara Rinci; dan
-
Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang dari dinas sosial.
-
-
-
-
Sektor PertanianIzin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
a. Dasar Hukum :
-
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2013
-
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Izin Penyelenggaraan Pengelolaan Sarang Burung Walet Pasal 10.
-
b. Definisi :
Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet adalah Izin adalah izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet yang diberikan oleh bupati. Pengusahaan sarang burung walet adalah pemanfaatan dan pengusahaan sarang burung walet di habitat alami dan habitat buatan.
c. Syarat :
-
Habitat Alami
-
Surat permohonan;
-
Memperlihatkan asli dan menyerahkan fotocopy:
-
Identitas pemohon;
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
-
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
-
-
Surat keterangan penemuan sarang burung wallet dari kepala desa/Lurah yang diketahui oleh Camat setempat;
-
Surat persetujuan pengelolaan sarang burung walet dari Kepala Desa/Lurah dan disahkan oleh Camat;
-
Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak sarang burung walet kepada pemerintah daerah;
-
Surat pernyataan untuk mempekerjakan masyarakat sekitar dalam pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet;
-
Peta lokasi sarang walet;
-
Rekomendasi Tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD);
-
Surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL);
-
Surat pernyataan akan melaksanakan tanggung jawab
-
sosial terhadap masyarakat sekitar yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan Camat setempat;
-
Surat persetujuan dari masyarakat sekitar dalam radius 100 (seratus) m yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan Camat setempat.
b. Habitat Buatan
-
Surat permohonan;
-
Memperlihatkan asli dan menyerahkan fotocopy:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
-
Status tanah/surat kepemilikan hak atas tanah/sertifikat;
-
Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWPD);
-
Akta pendirian bagi yang berbadan hukum;
-
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
-
-
Tanda pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
-
Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak sarang burung walet kepada pemerintah daerah;
-
Gambar bangunan sarang burung walet;
-
Peta/sketsa lokasi dengan titik koordinat dengan skala 1:1.000;
-
Rekomendasi Tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD);
-
Surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL);
-
Surat persetujuan dari masyarakat sekitar/instansi/lembaga/sekolah/fasilitas umum/fasilitas sosial dalam radius 100 meter yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan Camat setempat;
-
Surat perjanjian akan melaksanakan tanggung jawab sosial masyarakat sekitar radius 100 meter yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan Camat setempat.
-
-
Sektor PerdaganganSurat Tanda Pendaftaran Pedagang Bahan Olah Karet Alam Spesifikasi Teknis (STPP-BOKAR SIR)
a. Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Mutu Bahan Olah Karet Alam Spesifikasi Teknis Yang Diperdagangkan
b. Definisi :
Surat Tanda Pendaftaran Pedagang Bokar SIR yang selanjutnya disebut STTP-Bokar SIR adalah legalitas pendaftaran pedagang Bokar SIR yang diterbitkan oleh DInas Kabupaten/Kota yang membidangi urusan perdagangan.
c. Syarat :
-
Surat Permohonan Badan Usaha atau Perseorangan;
-
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Fotocopy KTP;
-
-
-
Surat Pernyataan Memperdagangan Bokar SIR sesuai dengan ketentuan; dan
-
Pas Photo 4X6 sebanyak 2 lembar.
-
-
Sektor Perumahan dan Permukiman B.I.1.3.6.1 Pengesahan Siteplan Perumahan
a. Dasar Hukum :
Peraturan daerah kabupaten Balangan Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
b. Definisi :
Permohonan Pengesahan Site Plan adalah izin atas pengesahan gambar rencana peletakan bangunan/kavlin dengan segala unsur penunjangnya dalam skala batas-batas luas lahan tertentu.
c. Syarat :
-
Draft site plan yang diajukan;
-
Surat Rekomendasi, Kesesuaian Lahan dan ruang dari TKPRD;
-
Nomor Induk Berusaha;
-
Foto copy KTP dan NPWP pemohon;
-
Surat pernyataan penyerahan PSU ke Pemerintahan Daerah;
-
Menyertakan izin lokasi;
-
Menyertakan izin Penggunaan Pemanfaatan tanah;
-
Design bangunan Perumahan; dan
-
Menyertakan Izin Lingkungan.
-